4 senior tersangka di Kediri didakwa atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santri

Empat santri senior telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang santri berusia 14 tahun di Pondok Pesantren di Kediri. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews

KEDIRI – Empat santri senior telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian santri berusia 14 tahun di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyatakan bahwa mereka pertama kali menerima laporan dari Polres Banyuwangi terkait kasus tersebut, kemudian melakukan koordinasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi menemukan dugaan tindak pidana kekerasan di pondok pesantren dan telah mengamankan empat santri senior yang merupakan teman sekelas korban.

“Ada empat orang yang kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bramastyo, Senin (26/2/2024). Keempat santri senior yang diduga melakukan penganiayaan dan telah menjadi tersangka adalah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif dari kekerasan tersebut adalah kesalahpahaman antara tersangka dan korban. Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Sebelumnya, dalam video yang viral, terlihat reaksi histeris keluarga saat jenazah santri berusia 14 tahun tiba di rumah duka di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Awalnya, korban dilaporkan meninggal karena jatuh di kamar mandi, namun keluarga curiga setelah menemukan luka lebam di tubuh korban. (hri)

Source link