Polisi menangkap pencuri motor di daerah Koja Jakarta Utara

Kepolisian Sektor (Polsek) Koja Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial MS yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Balai Rakyat Timur, Kecamatan Koja pada Rabu (17/4).

“Kami menerima laporan tentang kehilangan tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku hari ini,” kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni di Jakarta, Kamis.

Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku MS ditangkap di Jalan Kavling I, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja pada dini hari Kamis.

“Sepeda motor curian ini langsung digadaikan atau dijual kepada orang lain di Jalan Matahari Rawa Badak Utara, Koja untuk ditukar dengan uang,” katanya.

Penangkapan pelaku didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP//B/55/IV/2024/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ yang diajukan oleh korban berinisial RW pada Rabu (17/4).

Menurutnya, kejadian bermula ketika korban RW ingin membeli kipas di kawasan Permai lalu kembali ke rumah dan memarkirkan motor di depan pintu rumah.

Saat tiba di rumah, korban membawa anaknya masuk ke dalam rumah. Kemudian, korban mematikan mesin motor dan lupa mencabut kunci motor.

Setelah Shalat Maghrib, korban menyadari bahwa motor sudah tidak ada di tempat parkir. Korban segera melapor ke polisi dan petugas melakukan pengecekan di lokasi kejadian serta melakukan pengembangan.

Petugas juga memeriksa korban dan saksi, mengambil rekaman dari kamera pengawas, dan melakukan langkah-langkah investigasi lainnya.

“Setelah melakukan pengembangan, kami segera mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh Mario Sofia Nasution dan disunting oleh Sri Muryono. Copyright © ANTARA 2024.

Source link