Alasan Polda Metro Jaya Menghentikan Kasus Aiman Witjaksono Telah Diungkap

Polda Metro Jaya mengungkap alasan dihentikannya penyelidikan kasus dugaan ucapan kebencian terkait netralitas Kepolisian dalam Pemilu 2024 oleh Aiman Witjaksono. Penghentian penyelidikan tersebut disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks.

“Secara otomatis, tuduhan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Kabid Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Kamis.

Ade Ary juga menegaskan bahwa penghentian kasus ini tidak bersifat politis mengingat Pemilihan Presiden 2024 sudah selesai sehingga kasus tersebut dihentikan.

“Hal ini berdasarkan aturan mengenai penyelidikan dan penyidikan. Hak dan kewajiban siapa pun yang menjalani proses hukum akan dipatuhi oleh penyidik,” katanya.

Salah satu penasihat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, mengatakan bahwa pihaknya bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi penghentian kasus tersebut.

“Kami bersyukur kasus Aiman dihentikan sesuai dengan hukum, karena sejak awal kami yakin bahwa kasus Aiman bukan tindak pidana,” katanya.

MK RI telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty dan menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks.

“Dalam pokok permohonan, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

MK berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut mengandung ambiguitas dan dapat membatasi kebebasan berpendapat masyarakat. Oleh karena itu, negara tidak boleh membatasi kebebasan berpendapat dengan syarat bahwa informasi yang disampaikan adalah benar atau tidak bohong.

Source link