Danpuspom TNI: Maraknya Pelat Dinas Palsu, Sampaikan Sejumlah Imbauan

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengeluarkan beberapa imbauan kepada masyarakat terkait penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI.

“Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana,” kata Yusri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu. Tindakan pidana tersebut diatur dan dihukum sesuai Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500 ribu.

“Puspom TNI bersama Kepolisian akan terus berkoordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI,” ujar Yusri.

Yusri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menindak beberapa kasus pemalsuan pelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh sebagian masyarakat.

“Ia berharap agar masyarakat tidak tergoda untuk menggunakan pelat dinas TNI,” tambahnya.

Yusri menekankan bahwa jika masyarakat menemukan pelanggaran terkait penggunaan pelat dinas TNI yang tidak sesuai ketentuan dan digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, silakan laporkan ke Puspom TNI. Jika ada yang menawarkan pembuatan pelat dinas TNI untuk warga sipil, juga harap dilaporkan.

Masyarakat dihimbau untuk tidak percaya jika ada yang menawarkan pembuatan pelat dinas TNI dan dokumennya. “Terutama jika penawaran tersebut dilakukan melalui media online,” tegasnya.

Sebelumnya, tersebar video viral di media sosial yang dibagikan oleh akun @jakartaselatan24jam pada Jumat (12/4). Video tersebut menunjukkan mobil Toyota Fortuner dengan pelat dinas TNI yang berperilaku arogan saat berkendara di jalan tol.

“Pengemudi Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI terlibat konflik dengan pengendara lain di jalan tol. Pria itu mengklaim sebagai anggota TNI dan adik dari seorang jenderal,” tulis akun tersebut.

Penulis: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Hak cipta © ANTARA 2024

Source link