Facilitating Halal Certification for 1,000 MSME Products in South Kalimantan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memfasilitasi sertifikasi halal untuk 1.000 produk UMKM untuk membantu pelaku bisnis dalam memasarkan produk mereka.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kalimantan Selatan, Muhammad Amin, di Banjarbaru pada hari Kamis (18 April 2024) mengatakan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen untuk membantu UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara optimal.

Untuk itu, katanya, mulai tanggal 21 Mei 2024, pemerintah akan memfasilitasi produk UMKM untuk menjalani proses perolehan sertifikat halal di lembaga yang ditunjuk.

Amin mengakui bahwa harus ada peran berbagai pihak untuk mensukseskan gerakan besar ini.

Hari ini, katanya, pemerintah provinsi mengadakan pertemuan koordinasi dengan instansi-instansi di provinsi, serta bank dan lainnya untuk menjadikan program ini sukses secepat mungkin.

Amin menjelaskan bahwa upaya ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikasi halal, batas waktu adalah 18 Oktober 2024.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai, mengatakan bahwa percepatan sertifikasi halal 1.000 produk UMKM akan dilaksanakan di beberapa kabupaten dan kota.

Mereka adalah Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru yang akan berpartisipasi dalam program tersebut.

“Peserta sertifikasi halal 1.000 adalah UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan ini adalah persyaratan utama,” ujarnya.

Source link