Kadis Pertanahan DIY Divonis Penjara 4 Tahun dalam Kasus Mafia Tanah di Desa Kas

Krido Suprayitno, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, telah divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp300 juta karena terlibat dalam kasus mafia tanah. Selain itu, Krido juga dihukum penyitaan aset berupa dua sertifikat tanah hasil gratifikasi yang disita oleh negara.

Krido terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman. Dia menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (6/3/2024) dan Krido hadir dalam persidangan tersebut. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dengan anggota Vonny Trisaningsih dan Elias Hamonangan.

Meskipun dakwaan pertama primair dan pertama subsidair dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Krido masih divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Source link