Kejari Jakbar menyelesaikan 62 kasus hukum dengan menggunakan keadilan restoratif

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah menyelesaikan 62 kasus hukum menggunakan keadilan restoratif atau penyelesaian melalui mediasi selama tahun 2023. Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, mengatakan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dilakukan jika memungkinkan secara peraturan yang berlaku. Salah satu syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Hendri menegaskan bahwa keadilan restoratif dipilih karena adanya pemulihan kerugian korban dan kesepakatan kedua belah pihak. Namun, keadilan restoratif tidak diterapkan untuk perkara-perkara besar.

Source link