Ketua DPR harus berasal dari partai pemenang Pemilu 2024 menurut pengamat

Pengamat hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto, menyatakan bahwa ketua DPR RI seharusnya berasal dari partai yang memenangi Pemilihan Umum 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3.

Selain itu, aspek politiknya adalah menghormati partai pemenang untuk mendapatkan posisi strategis di DPR sebagai ketua. Menurut Agus, pemilihan ketua DPR RI dari partai pemenang pemilu juga sebagai bentuk menghargai suara pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai politik dengan raihan suara terbanyak untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, terpilihnya Puan Maharani kembali menjadi Ketua DPR RI periode 2024 hingga 2029 sesuai dengan Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Agus juga mengungkapkan bahwa Puan Maharani memiliki suara terbanyak di internal PDI Perjuangan dengan berhasil meraih 187.681 suara di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V.

Pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius, juga menyatakan bahwa posisi ketua DPR RI seharusnya ditempati oleh anggota partai politik yang memperoleh suara terbanyak. Sementara posisi para wakilnya berasal dari anggota partai politik yang mendapatkan peringkat dua sampai dengan peringkat lima.

Untuk Pemilu 2024, PDI Perjuangan memperoleh 25.387.279 suara dari total sebanyak 151.796.631 suara sah. Selanjutnya, posisi kedua ditempati oleh Partai Golkar dengan 23.208.654 suara, sedangkan posisi ketiga diisi oleh Partai Gerindra yang meraih 20.071.708 suara.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Source link