Polisi berhasil menangkap 10 pelaku judi daring yang merupakan bagian dari jaringan internasional

Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) telah menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam judi online dengan jaringan internasional yang menghasilkan omset ratusan juta per hari, di Matraman, Jakarta Timur.

“Para tersangka berjumlah sepuluh orang, dengan inisial ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20) dan YY (21),” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu.

Nicolas menjelaskan para tersangka beroperasi di dua indekos Jakarta Timur, yakni di Jalan Kebon Kelapa Tinggi Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, dan Jalan Kayu Manis Kecamatan Matraman.

Pengungkapan itu bermula ketika Tim Operasi Nasional (Opsnal) Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan laporan adanya dugaan aktivitas judi online di dua lokasi tersebut.

Modus para tersangka dilakukan dengan memposting permainan yang ada taruhannya di grup Facebook, selanjutnya calon pemain yang tertarik langsung mengirimkan pesan langsung ke akun Facebook yang memposting permainan tersebut.

“Pelaku yang memegang akun Facebook memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin WhatsApp. Selanjutnya, admin mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun. Setelah akun terbuat, pemain diarahkan untuk melakukan deposit modal ke rekening yang tertera di tautan judi daring,” ujarnya.

Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan biaya (fee) dari bandar sebesar Rp30 ribu per akun yang sudah melakukan deposit modal awal.

“Ada yang berperan sebagai orang yang mempromosikan di media sosial Facebook di antaranya tersangka APU, AH, SN, SQ, YY dan RMAI,” ucapnya.

Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai admin WhatsApp untuk mengirimkan tautan judi daring kepada calon pemain. Mereka berinisial ALM dan AGS.

“Tersangka inisial FD dan BER berperan sebagai orang yang merekap calon pemain yang mendaftar ke tautan judi daring dan memberikan ‘fee’ kepada para promotor,” kata Nicolas.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, para tersangka judi daring itu merupakan jaringan internasional.

Dari hasil penyelidikan sementara, kelompok tersangka mendapatkan omset hingga ratusan juta per hari.

Ke-10 pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, Pasal 45 ayat 3 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, dan pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dari 10 orang yang ditangkap itu, tiga orang diantaranya tertangkap di dalam pesawat saat hendak kabur ke Malaysia.

“Tiga orang tersangka, kita tangkap di atas pesawat AirAsia. Ketiga tersangka itu yaitu YY, FD dan BER,” ujarnya.

“Akhirnya kita bisa menurunkan ketiga tersangka untuk kami proses,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka inisial BER mengaku hendak ke Malaysia untuk pergi berlibur.

“Mereka mau ke Malaysia, pengakuannya mau berlibur,” kata Nicolas.

Source link