Polisi Membeberkan Modus Operandi Pelaku dalam Kasus Penjualan Bensin Campur Air di SPBU Bekasi

Jakarta (ANTARA) – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus, mengungkapkan cara kerja yang digunakan para tersangka dalam kasus penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang mengakibatkan BBM jenis Pertalite dicampur dengan air.

“Modus operandi yang digunakan adalah NN (32) sebagai sopir dan MA (27) sebagai kenek membawa BBM jenis Pertalite sebanyak 32 Kiloliter (KL) menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, keduanya mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan BBM jenis Pertalite sebanyak 8 KL.

Setelah selesai melakukan pengiriman, keduanya menawarkan BBM Pertalite kepada EK (51) selaku security di SPBU tersebut dan menerima tawarannya.

“Kemudian keduanya menurunkan kembali BBM Pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke dombak (ruang kosong penyimpanan),” sambungnya.

Firdaus menjelaskan bahwa dari transaksi tersebut, NN dan MA menerima uang sebesar Rp14 juta dan kemudian mereka mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang kemudian akan diturunkan di SPBU 3417107 Jalan Insinyur H. Juanda No.58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau TKP.

Setelah menerima pembayaran, kedua pelaku melanjutkan perjalanan ke tujuan berikutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda Kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan akhirnya menjadi viral di media sosial.

Kedua tersangka lainnya yaitu AD (67) sebagai pengawas dan SH (25) sebagai operator di SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang masih dalam proses pendalaman.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite dicampur dengan air di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ketiga tersangka ini merupakan dari lima orang yang telah diamankan oleh polisi.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku, yaitu NN (32), MA (27), dan tiga pelaku lainnya yakni AD (67), EK (51), dan SH (25),” kata Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus.

Dari lima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka khusus dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yakni NN, MA, dan EK. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial Instagram dari akun @bekasi24jamcom dengan unggahan ‘Isi Pertalite full tank isinya air semua, lokasi SPBU 43-17106 ST Bekasi, jadi harus kuras tangki nih’.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024

Source link