Polisi Menetapkan Tersangka Pembacokan di Jakarta Utara

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang pria berinisial BR (27) sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap korban AS (27) di Jalan Samudra, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (24/3).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Hady Saputra Siagian mengatakan bahwa pelaku BR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses pemberkasan. Terungkap bahwa korban AS dan pelaku BR adalah sepupu, dan dalam pemeriksaan diketahui bahwa korban sering memberikan ejekan kepada pelaku yang akhirnya membuatnya kehilangan kendali.

Kompol Hady Saputra Siagian menyatakan bahwa pelaku melakukan aksi pembacokan karena emosi dan gelap mata akibat ejekan dari korban. Proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sambil mencoba meredam emosi keluarga korban terhadap pelaku.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku BR (27) atas dugaan pembacokan terhadap korban AS (27) hingga tewas di Tanjung Priok. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa bukan merupakan aksi tawuran, melainkan aksi pembacokan yang terjadi pada Minggu (24/3) di Tanjung Priok.

Pada saat bertemu, korban AS diledek oleh pelaku dengan kata-kata provocatif. Petugas berhasil menangkap pelaku pada malam hari pada Minggu (24/3). Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan oleh tim Reserse Kriminal.

Artikel ini disusun oleh Mario Sofia Nasution dan diedit oleh Edy Sujatmiko.

Source link