Polisi Menetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penggandaan BBM di Bekasi

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite dicampur dengan air di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ketiga tersangka tersebut berasal dari lima orang yang diamankan oleh polisi.

“Dari lima orang pelaku yang diamankan yaitu NN (32) dan MA (27) serta pelaku lain yaitu AD (67), EK (51) dan SH (25),” kata Kasat Reserse Kriminal AKBP M. Firdaus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dari kelima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, yaitu NN, MA, dan EK.

Firdaus menjelaskan bahwa kasus ini viral di media sosial dan menimbulkan kehebohan di masyarakat karena perilaku penggunaan BBM bercampur air telah menyebabkan dua mobil dan 12 sepeda motor mogok.

“Kasus ini terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB ketika beberapa kendaraan bermotor mengalami mogok setelah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 43-17106,” ujarnya.

Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan inspeksi di SPBU dan mengamankan dua botol berisi BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air setelah melakukan pemeriksaan terhadap Supervisor SPBU.

Tim kemudian melakukan investigasi terkait dugaan BBM Pertalite bercampur air di SPBU 43-17106 bersama Pertamina Regional Jawa Bagian Barat.

“Pada hari berikutnya, tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Pertamina Regional Jawa Bagian Barat melakukan pemeriksaan lanjutan di lokasi SPBU, terdapat 4 dispenser BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air dan tidak ada kebocoran pada tangki,” ungkap Firdaus.

Pada pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, dari hasil investigasi gabungan dengan pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat, tim berhasil mengamankan dua pelaku, NN (32) sebagai sopir dan MA (27) sebagai kenek di Pool Terminal Depo Cikampek.

Setelah pengembangan lebih lanjut, Firdaus kemudian mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu AD (67), E (51) dan SH di SPBU 34.41341 di Karawang. Para pelaku tersebut merupakan pembeli BBM jenis Pertalite.

“Tim berhasil mengamankan selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM dari truk tangki ke bak penampungan, sementara selang air digunakan untuk mengisi air ke truk tangki menggantikan isi BBM yang berkurang,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ade Irma Junida
Copyright © ANTARA 2024

Source link