Loading…
Sebuah rumah produksi minuman keras oplosan di Kabupaten Malang digerebek oleh polisi. Dalam penggerebekan tersebut, ratusan botol miras oplosan dan beberapa drum berisi miras disita oleh petugas. Foto/MPI/Avirista Midaada
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menyatakan, penggerebekan pabrik miras rumahan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (23/3/2024) adanya aktivitas pesta miras yang kerap terjadi, bahkan saat bulan Ramadan.
Dari situlah petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya berhasil menemukan pembuatan miras oplosan di Jalan Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Saat penggerebekan, polisi berhasil menangkap pelaku FA yang merupakan pemilik usaha miras oplosan jenis trobas.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA berusia 36 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku produksi minuman keras ilegal, serta sebagai distributor miras oplosan tersebut,” ucap Aditya Permana, saat dikonfirmasi pada Minggu (24/3/2024).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang merupakan yang terbesar di wilayah Kabupaten Malang.