Polisi Menggerebek Rumah Produksi Minuman Keras, Menemukan 120 Liter Tuak dan Menangkap Pemiliknya

Polisi telah melakukan penggerebekan di rumah produksi minuman keras (miras) jenis tuak di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan berhasil menangkap satu tersangka. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh personel gabungan dari Polsek Tugumulyo dan Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tugumulyo Iptu Dedy Purnomo mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan di Dusun III, Desa Tehal Rejo, Kecamatan Tugumulyo pada Senin, (25/3/2024) pukul 22.00 WIB. Selain menangkap tersangka, yaitu pemilik rumah produksi minuman keras Sutriyono (36), polisi juga menyita barang bukti berupa 4 jeriken berisi tuak sebanyak lebih dari 120 liter.

Di lokasi juga ditemukan 2 gentong kosong, 1 ember besar untuk menampung tuak, 5 jeriken kosong bekas tuak berukuran 35 liter, 1 ember kecil, 1 saringan warna biru, dan 1 corong. Informasi dari warga kepada polisi lah yang menyebabkan penggerebekan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenarannya, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka tersebut.

Source link