Polisi mengumumkan bahwa pemeran film porno tidak perlu ditahan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pemeran film porno yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum perlu ditahan selama proses penyidikan berlangsung.

Ade Safri menambahkan bahwa alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap para pemeran tersebut adalah karena pihaknya ingin fokus dalam penanganan kasus tersebut. Sebanyak 10 dari 11 tersangka yang memainkan film porno di Jakarta Selatan telah diminta keterangan, dan satu tersangka perempuan bernama Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee belum memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak akan memanggil satu tersangka pemeran wanita film porno yaitu Candra Novita Sari alias Siskaee pada Jumat (19/1).

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka, di antaranya sutradara, admin, pemilik, produser, kamerawan, editor film, sound engineer, dan sekretaris. Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidana dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Source link