Selama Operasi Pekat, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 352 kasus.

Operasi PEKAT dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 352 kasus selama 15 hari operasi PEKAT 2024. Operasi ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal dan mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari 352 kasus yang diungkap, terdiri dari 71 kasus target operasi (TO) dan 281 kasus non-TO. Total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 409 orang. Jenis kejahatan yang paling banyak terungkap dalam operasi ini adalah kasus pencurian motor (curanmor) sebanyak 182 kasus, disusul oleh pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 59 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus.

Selain itu, dalam operasi PEKAT tersebut juga berhasil mengungkap kasus-kasus non-TO seperti peredaran minuman keras, pencurian, kasus UU darurat, judi, pembunuhan, pemerasan, penganiayaan berat, dan lain-lain. Total barang bukti yang disita meliputi 7 unit mobil, 117 unit motor, 3 pucuk senjata api, 48 bilah senjata tajam, uang tunai Rp13,6 juta, 106 unit ponsel, 187 unit laptop, dan 132 botol minuman keras.

Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal pidana sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan, seperti pasal 340 KUHP (pembunuhan), pasal 365 KUHP (curas), pasal 303 KUHP (judi), dan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondusivitas selama bulan Ramadhan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Source link