Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan tempat perlindungan bagi korban kekerasan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) telah menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan yang dilengkapi dengan berbagai pendampingan untuk memulihkan trauma para korban di 13 kabupaten/kota.

“Bagi masyarakat korban kekerasan, silahkan datang ke rumah aman melalui UPTD di kabupaten/kota yang telah kita sediakan,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kalsel, Adi Santoso di Banjarbaru, Jumat.

Di rumah aman, korban kekerasan akan diberikan pendampingan mulai dari pemulihan psikologis, pendampingan hukum, konseling, hingga visum.

“Rumah aman ini juga merupakan pelayanan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, sehingga mempermudah UPTD di kabupaten/kota untuk mengawasi kasus kekerasan di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Adi menjelaskan bahwa perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak di tingkat kabupaten/kota.

Pada periode 2023, pihaknya telah menangani dan memberikan pendampingan sebanyak 47 kasus kekerasan terhadap anak dan 32 kasus terhadap perempuan.

Dia juga mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk ikut terlibat memberikan perlindungan kepada para korban kekerasan. Menurut Adi, tidak hanya perlindungan terhadap korban secara umum saja, tetapi juga bagi anak yang berhadapan dengan hukum perlu diberikan perlindungan serta pendampingan.

“Setiap manusia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari setiap tindakan kekerasan, khususnya anak,” ujar dia.

Source link