Warga keturunan Tiongkok menjadi tersangka kasus narkoba di Banjarmasin

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin telah menetapkan seorang warga keturunan Tiongkok sebagai tersangka narkoba karena menyimpan sabu-sabu.

“Tersangka yang kami tangkap ini juga sebagai residivis kasus narkoba berinisial DDN (41) kedapatan menyimpan tiga paket sabu-sabu seberat 7,35 gram,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Jumat.

Tersangka DDN merupakan warga Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan sebagai residivis karena pernah terkait kasus yang sama, dan menjalani proses hukum.

Penangkapan terhadap residivis narkoba ini dilakukan di rumahnya pada Rabu (7/2) sore sekitar pukul 16.00 WITA.

Tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Barang bukti yang diamankan petugas diakui miliknya dan saat ini tersangka sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan.

Tersangka DDN dijerat Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.

Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti,” ujar Bala P Dewa.

Source link