Dua buruh menjual narkoba di Banjarmasin

Banjarmasin (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin telah menetapkan dua buruh berinisial UR (26) dan MA (43) yang merupakan warga Kota Banjarmasin sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala P. Dewa, mengatakan bahwa kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap ketika akan melakukan transaksi sabu-sabu.

Kedua tersangka mengakui bahwa mereka menjual sabu-sabu. Dewa menjelaskan bahwa kedua buruh serabutan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika Golongan I.

Dewa menjelaskan bahwa UR ditangkap oleh petugas dengan sabu seberat lima gram di Jalan Veteran Jalur II, pinggir Jalan Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Rabu (6/3) pukul 15.20 WITA. Sementara itu, MA ditangkap dengan barang bukti lima gram sabu di Jalan AKT Gang Saka Badana I Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Selasa (5/3) sekitar pukul 19.00 WITA.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama barang bukti yang berhasil disita. “Saat ini, pelaku UR dan MA sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Dewa.

Source link