Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menghentikan dua perkara penganiayaan ringan melalui Restorative Justice

Banjarmasin (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menerapkan keadilan restoratif atau “restorative justice” (RJ) untuk menghentikan dua perkara penganiayaan ringan yang ditangani Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

“Penganiayaan yang dilakukan hanya mengakibatkan luka bersifat ringan dan tidak menimbulkan bahaya,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarmasin, Kamis.

Untuk Kejari HSU, perkara penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan tersangka berinisial HE terjadi ketika korban RS dipukul oleh tersangka dengan tangan kosong karena tidak memberikan uang pinjaman untuk membeli rokok pada tanggal 15 November 2023.

Antara tersangka dan korban tinggal di sebelah rumah, sehingga jaksa memutuskan bahwa kasusnya tidak perlu dilanjutkan ke persidangan setelah keduanya juga setuju untuk berdamai.

Sementara kasus di Kejari Banjarbaru melibatkan tersangka MF dan korban istrinya NR. Keduanya memiliki perselisihan yang mengakibatkan penganiayaan oleh suami terhadap istrinya.

Ketika proses penyidikan oleh kepolisian, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terus berlanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 subsidair Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sehingga jaksa memutuskan untuk mencoba mendamaikan keduanya.

Langkah jaksa dalam menerapkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berhasil dan akhirnya disetujui oleh Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam ekspos yang dihadiri oleh Akhmad Yani selaku Pelaksana Tugas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Dari dua kasus ini, semoga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah emosional sehingga melakukan penganiayaan, terutama jika terulang lagi maka RJ tidak akan bisa diterapkan,” ujar Yuni.

Source link