Menteri AHY: Pemberian Sertifikat Tanah Wakaf Secara Gratis Tanpa Biaya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tanah wakaf benar-benar gratis tanpa biaya. AHY menyatakan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan untuk sertifikat tanah wakaf.

“Sertifikasi tanah wakaf adalah komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi umat beragama dalam beribadah,” ujar AHY di Jakarta.

Menteri AHY berharap bahwa sertifikat yang diserahkan untuk masjid, musala, yayasan, sekolah, dan rumah sakit dapat membawa kebaikan bagi masyarakat. AHY menyatakan bahwa hal ini adalah bentuk keberpihakan negara, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan umat.

Pada kesempatan tersebut, AHY menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 10 nazir atau pemilik tanah wakaf secara langsung di Masjid Nashrulloh, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Salah satu nazir bahkan mengaku telah menunggu sertifikatnya selama lebih dari 40 tahun.

AHY juga mengimbau para nazir dan jamaah masjid untuk menyebarkan informasi agar masyarakat dapat mendaftarkan tanah wakafnya untuk menertibkan administrasi pertanahan dan tata ruang di Kota Surabaya.

Artikel ini ditulis oleh Aji Cakti dan diedit oleh Faisal Yunianto.

Source link