Buruh Simpan 48,93 Gram Sabu di Banjarmasin

Anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang merupakan bagian dari Polda Kalimantan Selatan telah menangkap seorang buruh harian lepas berinisial AB (43) karena memiliki 10 paket atau 48,93 gram sabu-sabu.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat yang dikembangkan anggota di lapangan,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan tersangka AB merupakan warga Jalan Banyiur Dalam Gang SMPN 25 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Petugas berhasil menangkap AB tanpa perlawanan saat berada di dekat rumahnya pada Rabu (24/1) sekitar pukul 18.30 WITA.

“AB ini dari informasi yang kami dapat diduga sering melakukan peredaran dan transaksi barang haram jenis sabu-sabu, makanya gerak geriknya dipantau oleh anggota di lapangan,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza.

Aris mengatakan pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dengan barang bukti sebanyak 10 paket sabu siap edar beserta timbangan digital.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk AB statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek guna pemeriksaan,” terang Aris.

Hasil penyidikan sementara, ujar Aris, tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti,” tegas Kapolsek Banjarmasin Barat.

Source link