Diharapkan KPID Kalsel lebih maksimal dalam melaksanakan pengawasan siaran

Banjarmasin (ANTARA) – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah atau Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Kalimantan Selatan (Kalsel) berharap agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi setempat meningkatkan pengawasan siaran.

“Kami berharap KPID Kalsel dapat mengoptimalkan pengawasan siaran, seiring dengan disahkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya,” kata Ketua Pansus Raperda tersebut, Fahruri di Banjarmasin, Kamis.

Fahruri yang juga anggota Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPRD Kalsel menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran sudah memasuki tahap uji publik.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan bahwa uji publik dilakukan sebagai langkah untuk menyempurnakan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebelum meminta evaluasi dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Setelah mendapatkan hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri, baru kami akan menyetujuinya menjadi Perda. Kami berharap evaluasi dan fasilitasi dari Kemendagri tidak memakan waktu terlalu lama,” ungkap Fahruri.

Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini merupakan inisiatif Dewan atas usulan dari Komisi I DPRD Kalsel yang memiliki wewenang atas masalah media massa, dengan tujuan antara lain agar konten siaran memuat kearifan lokal secara jelas.

Komisi I DPRD Kalsel dan KPID provinsi setempat menyetujui untuk mencantumkan minimal 10 persen konten siaran berupa kearifan lokal bagi lembaga penyiaran daerah, baik televisi maupun radio.

Source link