Menhub Menyatakan Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna Diatur Secara Resmi oleh Indonesia

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa pengaturan ruang udara dan informasi penerbangan atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna kini sepenuhnya diatur oleh Indonesia, setelah sebelumnya dikendalikan oleh Singapura.

“Ketentuan ini telah mulai berlaku efektif pada 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini merupakan kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Budi menyatakan bahwa hal ini terjadi setelah perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura diselesaikan, sehingga sekarang Indonesia akan mengatur ruang udara di atas dua kepulauan tersebut.

Menurut Budi, perjanjian ini telah memperluas luas FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, sehingga luas FIR Jakarta sekarang menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau meningkat sebesar 9,5 persen dari sebelumnya.

“Sekarang pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan menerima layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” ujar Budi.

Budi menjelaskan bahwa sebelumnya, misalnya penerbangan domestik dari Jakarta ke Natuna harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura saat memasuki Kepulauan Riau. Sedangkan pada penerbangan internasional seperti dari Hongkong ke Jakarta, saat melewati Kepulauan Natuna, pesawat harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu sebelum dilayani oleh AirNav Indonesia.

“Dengan adanya pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tersebut akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia tanpa perlu ke Singapura,” ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa proses negosiasi FIR dengan Singapura sudah dimulai sejak 1995 dan akhirnya tercapai kesepakatan pada tahun 2022. Menurut Menhub, capaian ini merupakan hal yang patut disyukuri.

“Ia berharap dengan diberlakukannya Persetujuan FIR ini, kerjasama antara kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi udara dapat terus berlanjut,” kata Budi.

Lebih lanjut, Menhub menyatakan bahwa pemerintah akan berusaha sebaik mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berjalan dengan baik, efisien, sesuai dengan kepentingan nasional, dan memenuhi standar layanan penerbangan sipil yang internasional.

Ia optimis bahwa pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, terutama dalam hal penerimaan negara.

Sembari itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan bahwa pengalihan operasional layanan navigasi penerbangan dilakukan setelah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan pada 25 Januari 2022.

Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura telah melalui pembahasan di International Civil Aviation Organization (ICAO), dan mendapat persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.

Kristi menambahkan bahwa terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara dari biaya layanan navigasi penerbangan di wilayah tambahan FIR Jakarta.

“Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya, industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” kata Kristi.

Dia juga menyebut bahwa pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B sudah dimulai mulai 21 Maret 2024, sesuai dengan kesepakatan antara Indonesia dan Singapura. Sementara itu, pemungutan di area ruang udara di luar sektor tersebut yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura akan dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kristi menambahkan bahwa pemerintah Indonesia juga telah menempatkan personel Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC). Para personel ini telah menjalani pelatihan teknis di Makassar Air Traffic Control Center, simulasi SOP secara langsung di SATCC, dan pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya.

“Mereka akan berjaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya,” kata Kristi.

Source link