Pengedar Sabu Sebanyak 178 Gram Disita oleh Satresnarkoba Polres Tabalong

Tanjung (ANTARA) – Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 178 gram sabu-sabu dari dua tersangka SR (35) dan AR (25) yang diduga mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Selatan Tabalong. Dari kedua tersangka petugas menyita sabu masing-masing 98,12 gram dari rumah tersangka SR di Desa Sei Anyar Kecamatan Banua Lawas dan sebanyak 80,35 gram milik AR di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua.

“Total ada tiga tersangka yang kita tangkap (dua diduga pengedar) dan satu tersangka TR hanya menerima upah dengan barang bukti sabu 0,19 gram,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Rabu.

Untuk kedua tersangka diduga pengedar sabu SR dan AR akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka TR hanya dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengakui sabu-sabu tersebut didapat dari pelaku SR sebagai imbalan jasa menimbang paketan sabu.

“Untuk dua tersangka SR dan AR kita kenakan pasal 114 ayat 2 karena peran mereka sebagai penjual atau pengedar,” tambah Kasatresnarkoba AKP Hairul Ilmi.

Penangkapan tersangka SR dan TR di lokasi yang sama yakni Desa Sei Anyar Kecamatan Banua Lawas dan hasil pengembangan Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka AR di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua.

Para tersangka ini merupakan pemain baru dalam penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tabalong dan ketiganya menjalani proses hukum di Polres setempat.

Source link