Polisi Menyita 33,59 Gram Sabu dari Tiga Pengedar di Banjarmasin Timur

Banjarmasin (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin di bawah Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menyita 33,59 gram sabu dari tiga pengedar di dua lokasi di Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Ketiga tersangka sudah menjalani proses hukum, barang bukti disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa di Banjarmasin, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa ketiga tersangka, yaitu ASP (33) dan VV (29) ditangkap di Jalan Veteran Banjarmasin Timur pada Rabu (17/1) sekitar pukul 19.40 Wita dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 14,47 gram.

Kemudian satu tersangka lain, RAF (35) ditangkap di Jalan Melati Indah Sungai Lulut pada Kamis (11/1) sekitar pukul 19.30 Wita dengan barang bukti enam paket sabu sebanyak 19,12 gram.

“Personel mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika ini,” ujarnya.

Selain sabu, personel juga menyita barang bukti lain seperti alat timbangan digital, telepon seluler, sepeda motor, dan barang bukti pendukung lainnya.

Prawira menjelaskan bahwa ketiga pelaku mengakui barang tersebut milik mereka yang hendak diperjualbelikan. Para tersangka terbukti melanggar hukum karena tanpa hak menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.

Atas kejadian tersebut, tersangka ASP dan VV dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka RAF dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Source link