Polres Kotabaru menangkap tersangka yang memiliki sabu-sabu di wilayah Geronggang.

Kotabaru (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru Kalimantan Selatan berhasil menangkap seorang pria MY (36) penduduk Geronggang atas kepemilikan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, di Jalan Arutmin Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah.

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi menyatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

Baca juga: Ketua DPRD temui pengunjuk rasa AK2_TPL

“Tersangka yang berinisial MY (36) diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut,” kata Pebe Supriadi di Kotabaru, Selasa.

Ia menjelaskan, dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah MY, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas narkoba.

“Barang bukti tersebut antara lain satu buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu-sabu, enam lembar plastik klip bekas bungkus sabu, satu unit handphone, satu unit timbangan digital, dan seperangkat alat hisap atau bong,” ujarnya.

Baca juga: Satuan Narkoba Polres Kotabaru menangkap pria yang diduga menyebarkan narkoba

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Pebe Supriadi.

Source link