Polresta Banjarmasin berhasil menangkap penjaga malam dengan memiliki sabu di parkiran hotel

Banjarmasin (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin di Provinsi Kalimantan Selatan menangkap seorang penjaga malam berinisial AS (48) karena memiliki 4,81 gram narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, mengatakan petugas menangkap pria itu di Kelurahan Pemurus Luar pada Senin (29/1) sekitar pukul 15.00 Wita.

“Pelaku bekerja sebagai penjaga malam, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan sabu tersebut,” ujarnya.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp500.000 dan satu unit telepon seluler.

“Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Prawira menjelaskan bahwa pelaku terbukti tanpa hak atau melanggar hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Source link