Polresta Banjarmasin menyita 13.697 butir ekstasi dari jaringan lintas provinsi

Banjarmasin (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin di bawah Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berhasil menyita sebanyak 13.697 butir (5,6 kilogram) ekstasi berwarna ungu dengan logo “UPS” lintas provinsi dari seorang pelaku bernama AM (34) dengan nilai mencapai Rp4,48 miliar.

“Pelaku dengan inisial AM ditangkap ketika sedang menyimpan narkotika ini dan berencana untuk membawanya ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam pengembangan kasus, ternyata ada tiga pelaku asal Kalbar yang sudah menunggu di Banjarmasin sebelum membawa narkotika tersebut ke Kalbar,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Selasa.

AM yang berasal dari Kalsel ditangkap di Banjarmasin Selatan pada Senin (18/3), sedangkan tiga pelaku lainnya dari Kalbar, yaitu DS (30), APSS (30), dan MDS (35), ditangkap di Banjarmasin Selatan pada Kamis (21/3).

“Pelaku AM diarahkan oleh istri bandar (Mama Gina) untuk menyimpan narkotika ini, mereka tidak pernah bertemu secara langsung, hanya berkomunikasi melalui telepon seluler. Saat ini kami sedang melacak asal usul bandar tersebut,” ujarnya.

Sabana mengatakan bahwa saat ini AM dan tiga rekannya tidak mengetahui keberadaan bandar yang menyediakan narkotika bernilai miliaran rupiah tersebut.

Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa telah terjadi transaksi pembayaran awal senilai Rp2 miliar sebelum narkotika tersebut dikirim ke Kalbar. Sisa pembayaran akan dilunasi setelah barang tersebut tiba di tangan penerima di Pontianak, Kalbar. Keempat pelaku diberikan upah sekitar Rp80 juta.

Polresta Banjarmasin juga menemukan fakta bahwa AM sempat berencana menjual 13,5 butir ekstasi tanpa sepengetahuan pemilik barang tersebut. Namun, nasib sial menimpa AM karena ia ditangkap oleh aparat kepolisian.

Keempat pelaku telah ditahan di Mapolresta Banjarmasin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Source link