Polsek Banjarmasin Barat menangkap dua tersangka narkoba

Banjarmasin (ANTARA) – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat jajaran Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pengedar berinisial IF (23) dan TJ (48) dengan barang bukti 3,8 gram sabu pada Kamis (29/2).

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, Senin, mengatakan bahwa awalnya petugas berhasil menangkap IF (23) yang merupakan warga Belitung Darat Gang Bangkal Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin setelah melakukan transaksi narkotika di Jalan Kuin Utara Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Ketika IF berhasil ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu siap edar yang diduga dibeli dari TJ (48) yang juga warga Belitung Darat Gang Mutiara Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Setelah berhasil menangkap keduanya, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah TJ dan berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu dengan berat 3,07 gram, satu unit timbangan digital, dan satu plastik klip yang berada dalam satu tas merah.

Aris menyatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Source link