PT MCM masih belum memiliki Izin Prinsip Pemanfaatan Hasil Hutan (IPPKH) untuk Jalan Hauling

Tanjung (ANTARA) – Jalan pengangkutan PT Mantimin Coal Mining yang beroperasi di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan hingga saat ini belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) meskipun telah melakukan kegiatan pengangkutan batubara.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong, Heryadi, mengatakan bahwa bersama tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarbaru telah mengusulkan agar PT MCM melengkapi IPPKH jalan pengangkutan yang berada di kawasan hutan.

“PT MCM berjanji akan melengkapi dokumen IPPKH karena jalan pengangkutan berada di kawasan hutan,” jelas Heryadi di Tabalong, Selasa.

PT MCM telah memperoleh SK IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan luasan 550,48 hektar dari usulan sekitar 1310,9 hektar untuk lahan tambang batubara.

Namun, jalan pengangkutan yang berada di Kabupaten Tabalong dan Balangan tidak termasuk dalam IPPKH tersebut.

Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarbaru, La Taati SHut MPW, menjelaskan bahwa bersama tim KPH setempat telah melakukan penataan batas di lokasi tambang PT MCM.

“Hasil penataan batas menunjukkan bahwa jalan pengangkutan PT MCM masuk ke kawasan hutan dan kami merekomendasikan agar segera mengurus IPPKH-nya,” jelas La Taati.

Seharusnya PT MCM tidak boleh melakukan kegiatan penambangan atau pengangkutan batubara (di kawasan hutan) sebelum mendapatkan izin IPPKH dari Menteri.

Source link