Wajib Pajak di Kalimantan Selatan Laporkan SPT303.540

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat bahwa 373.540 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 31 Maret 2024. Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengatakan bahwa jumlah tersebut telah mencapai 89,01 persen dari target 419.654 wajib pajak yang diberikan.

Masih terdapat kekurangan sebesar 10,99 persen atau sebanyak 46.114 SPT yang harus dilaporkan. Dari jumlah tersebut, terdapat 10.721 SPT wajib pajak badan, 341.996 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 20.823 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Syamsinar menyebutkan bahwa jumlah pelaporan SPT mengalami pertumbuhan positif sebesar 15,68 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Kinerja penerimaan SPT yang baik pada tahun 2024 dipengaruhi oleh kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang meningkat.

Selain itu, dukungan dari kepala daerah dan tokoh masyarakat juga berperan penting dalam pencapaian target pelaporan SPT tahunan. Sebanyak 29 kepala daerah maupun tokoh masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah melakukan aksi panutan dengan melaporkan SPT tahunan dan mengimbau masyarakat untuk melakukannya juga.

Hingga triwulan I tahun 2024, sebanyak 1.524.619 wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Namun, masih terdapat 311.155 atau 16,95 persen dari total wajib pajak yang harus melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga batas akhir 30 Juni 2024.

Untuk memastikan layanan pelaporan SPT tahunan optimal, seluruh unit kerja di Kanwil DJP Kalselteng membuka layanan di luar kantor, menambah saluran komunikasi pelayanan, gencar melakukan sosialisasi, dan tetap membuka layanan di hari libur. Syamsinar juga meninjau langsung layanan di beberapa unit kerja di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Secara keseluruhan, hingga triwulan I tahun 2024, Kanwil DJP Kalselteng berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp5,542 triliun atau 16,64 persen dari target Rp33,311 triliun. Sektor pertambangan dan penggalian menyumbang sebesar 27,07 persen, diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 14,66 persen, serta sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar 13,86 persen.

Syamsinar mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera melakukannya melalui laman pajak.go.id. Dia juga mengajak masyarakat untuk terus berkontribusi dalam pembangunan negara.

Source link