Angka Kejahatan Jalanan di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Dibawah Satu Persen

KOMBES FAHMI: “Jika Anda menemukan kenakalan remaja, silakan hubungi kami melalui hotline 110 atau melalui WA curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998,”.

Terkait dengan terminologi “begal” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan membegal atau merampas atau merampok harta benda secara paksa di jalan. Mengacu pada definisi tersebut, maka yang dimaksud dengan begal adalah street crime atau kejahatan jalanan.

Data pada tahun 2022 dan tahun 2023 menunjukkan bahwa kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh kurang dari satu persen dari seluruh tindak pidana yang ditangani Satreskrim. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sangat aman dan kondusif.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam sebuah Talkshow, Senin (29/1/2024).

“Banyak berita hoaks beredar di kalangan masyarakat, baik melalui WhatsApp Group maupun media sosial yang belum diketahui kebenarannya dikaitkan dengan ‘begal’. Ini harus diketahui terlebih dahulu, apa definisi begal dan bagaimana tindak pidana yang terjadi,” ucap KBP Fahmi.

KBP Fahmi menjelaskan bahwa saat ini yang meresahkan adalah kenakalan remaja seperti balap liar, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), tawuran, dan komunitas motor yang lebih dikenal dengan genk motor. Oleh karena itu, lebih tepat penggunaan bahasanya adalah kenakalan remaja yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan, bukan begal.

Saat ini, upaya yang dilakukan Polresta Banda Aceh sepanjang tahun 2023 adalah melakukan pembinaan terhadap 265 anak-anak yang masuk dalam kategori kenakalan remaja (genk motor) dan melakukan aksi seperti balap liar dan tawuran.

“Kami juga melakukan penertiban terhadap sepeda motor sebanyak 299 unit dan menyita knalpot tidak standar sebanyak 312 unit,” ucapnya.

Pada tahun 2024, Polresta Banda Aceh melakukan penegakan hukum dengan menahan enam tersangka yang melakukan genk motor yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain cedera yang terjadi di kawasan Lamgugob, Banda Aceh beberapa waktu lalu dan mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, tambahnya.

Pada kesempatan ini, kami mengingatkan bagi anak-anak yang pernah terlibat dalam genk motor agar membubarkan diri, bila ditemukan kembali akan dibuat catatan di SKCK yang bersangkutan, dan bila masih sekolah agar siswa tersebut dievaluasi pihak sekolah, pintanya.

Dalam imbauannya, Kapolresta Banda Aceh mengharapkan bagi masyarakat agar tidak perlu takut beraktivitas karena dari data yang ada, bahwa Kota Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh sangat aman dan kondusif, serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks tanpa sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, karena hal tersebut merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas.

“Jika menemukan kenakalan remaja, silakan hubungi kami melalui hotline 110 atau melalui WA curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998. Kami akan segera tindaklanjuti laporan tersebut dan data pelapor akan dirahasiakan,” pungkasnya.

Source link