Kapolsek Mengusahakan Pembinaan Para Remaja Nakal di Polsek Ingin Jaya, Inilah Langkah-langkah yang Dilakukan

Kenakalan remaja (juvenile delinquency) merupakan tindakan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan saat usia remaja atau masa transisi dari anak-anak ke dewasa.

Kenakalan remaja adalah gejala sosial patologis pada remaja yang disebabkan oleh pengabaian sosial, yang akhirnya menyebabkan perilaku menyimpang. Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma masyarakat, status pelanggaran, dan pelanggaran hukum pidana. Pelanggaran status termasuk kabur dari rumah, bolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balap liar, dan sebagainya. Pelanggaran status ini biasanya tidak tercatat secara kuantitas karena bukan termasuk pelanggaran hukum.

Kapolsek Ingin Jaya, Ipda M. Izazaya, bersama dengan orang tua dan perangkat Gampong, menggelar kegiatan pembinaan untuk memastikan remaja tidak terlibat dalam pelanggaran hukum. Orang tua diimbau untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya, menjalin komunikasi yang baik, serta melakukan pendekatan agar remaja tidak berkeliaran di malam hari. Kegiatan pembinaan juga meliputi pengajian rutin, pengawasan shalat magrib, dan pemantauan pelaksanaan pengajian di masyarakat.

Kapolsek Ingin Jaya juga mengajak orang tua dan perangkat Gampong untuk menjaga remaja dari pergaulan bebas yang dapat meresahkan masyarakat. Mereka juga diminta untuk menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan di luar standar pabrikan yang dapat mengeluarkan kebisingan. Selain itu, remaja yang terlibat dalam kegiatan negatif akan dibina dan dicatat dalam SKCK, serta dievaluasi oleh pihak sekolah jika masih bersekolah.

Source link