Alat Peraga Sosialisasi Bakal Calon Bupati Pangandaran Akan Diatur Ulang

DAILYPANGANDARAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Bakal Calon Bupati di beberapa lokasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, beberapa alat peraga sosialisasi (APS) Bakal Calon Bupati telah ditertibkan.

Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) Bakal Calon Bupati yang telah ditertibkan tersebut telah melanggar Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan (K3).

“Kami telah memberikan instruksi kepada Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantib) untuk menertibkan dan mengawasi potensi pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) Bakal Calon Bupati yang melanggar ketentuan,” kata Dedih, Kamis (28/3/2024).

Menurut Dedih, lokasi yang dilarang adalah pemasangan di pohon, taman atau area hijau, tiang listrik dan tiang telepon.

Dedih juga menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran telah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Bakal Calon Bupati yang dipasang di Lapang Merdeka Pangandaran dan pintu tol Pangandaran.

Seorang Aktivis Kampus di Pangandaran, Acep Rifki Padilah, mengatakan bahwa alat peraga kampanye Bakal Calon Bupati dinilai merusak estetika dan bertentangan dengan Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan (K3).

“Akhir-akhir ini, Bakal Calon Bupati mulai menggunakan alat peraga sosialisasi (APS) sebagai sarana untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat,” ujar Acep.

Namun, tidak semua pihak menyambut baik kehadiran alat peraga sosialisasi (APS) tersebut.

Beberapa kalangan mengkritik pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) oleh Bakal Calon Bupati di beberapa titik karena dianggap merusak estetika kota dan bertentangan dengan prinsip Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan (K3).

Pemasangan spanduk dan baliho secara sembarangan di lokasi strategis di sepanjang jalan utama dianggap mengganggu pemandangan dan mengurangi nilai estetika.

Beberapa baliho yang terpasang di tiang listrik atau pohon juga dianggap berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

Dalam menghadapi hal ini, pihak terkait diharapkan segera menertibkan penggunaan alat peraga sosialisasi (APS) yang dianggap merusak estetika dan berpotensi membahayakan keselamatan.

“Diperlukan penegakan aturan terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) agar tidak melanggar prinsip keselamatan serta menjaga keindahan lingkungan,” tegas Acep.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), serta aparat penegak hukum, diharapkan segera mengambil langkah konkret.

“Langkah preventif seperti memberikan pemahaman kepada para kandidat mengenai aturan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang benar dan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya,” kata Acep.

Source link