Dugaan Biarkan Reklame Tidak Taat Pajak, Satpol PP Tambun Selatan Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Satpol PP kecamatan Tambun Selatan Diduga membiarkan reklame yang tidak taat pajak. Pasalnya ada beberapa reklame yang berada di wilayah Desa Tambun yang diduga tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin.

Efsaka Gambuh, salah satu pemuda Tambun Selatan melaporkan beberapa reklame yang diduga tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin atau melanggar Peraturan Bupati Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang tata cara penyelenggaraan Pajak reklame kepada MP Satpol PP Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

MP Satpol PP Kecamatan Tambun Selatan, Indra, saat dikonfirmasi oleh media Beritajabar.net melalui WhatsApp mengatakan bahwa reklame tersebut sudah memiliki izin.

“Surat sudah di saya terkait masalah IMB terkait pemasangan reklame. Tidak ada IMB nya hanya sewa lahan, pajak, izin kemenpu, memang tidak ada IMB aturannya, izin dari DPMPTSP,” ujar Indra MP Satpol PP Kecamatan Tambun Selatan.

Namun, saat ditanya terkait Surat Pajak Terakhir, Surat izin Ke PUPR, dan Kemenpunya, agar Surat Laporannya dicabut.

MP Satpol PP menjelaskan bahwa, “Maaf, saya tidak punya kewenangan untuk itu,” ujar Indra MP Satpol PP.

Sementara itu, Efsaka Gambuh mengatakan kepada media, “Ini janggal, secara regulasi MP Satpol PP adalah penegakan Perda, menurut saya tidak pantas kalau MP Satpol PP memberikan pernyataan bahwa Beliau tidak memiliki kewenangan terkait itu, karena tidak mungkin kalau tidak ada izin dan rekomendasi dari Satpol PP, Gak mungkin reklame itu bisa Berdiri,” sambungnya.

“Kalau memang semua syarat dan ketentuan itu benar dilanggar, tolong Satpol PP kecamatan Tambun Selatan bertindak segera dicopot papan reklame tersebut,” sambung Efsaka.

“Apalagi surat laporan sudah masuk sejak tanggal 25 Maret 2024, namun sampai saat ini tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh MP Satpol PP Kecamatan Tambun Selatan,” pungkasnya.

Source link