Geng Remaja di Banda Aceh Terlibat Aksi Kriminal setelah Kegagalan dalam Taruhan Futsal dan Salah Sasaran

Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan enam orang pelaku dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Fakhrus Walidan (23) seorang mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29), seorang pekerja bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Para tersangka adalah DAL (24) warga Gue Gajah, Aceh Besar, MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar, dan FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh. Selain itu, tersangka lainnya YF alias Aseng (15), MAB (17), dan MIS (17) merupakan pelaku yang masih di bawah umur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyatakan bahwa keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, terdiri dari tiga orang pria dewasa dan tiga masih berstatus anak di bawah umur.

Penetapan ini dilakukan setelah tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi pada Minggu (20/1/2024) dini hari. Para pelaku direncanakan hendak tawuran antar remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi menjadi parang bergerigi. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari pertandingan futsal antara kedua kelompok, dimenangi oleh kelompok “gerimis”. Namun, pihak yang kalah tidak menerima kekalahan dengan perjanjian bahwa “siapa yang kalah membayar sewa lapangan”, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan.

Keributan ini berlanjut pada Minggu (20/1/2024) dini hari yang mengakibatkan salah target sehingga korban M Zulmi (29) dan Fakhrus Walidan (23) menjadi korban kekerasan. Dari kejadian tersebut, diamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji, dan empat batang kayu.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, ditetapkan enam orang tersangka dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, sesuai dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Source link