Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing oleh Imigrasi Karawang untuk Mencegah WNA Nyoblos di Pemilu 2024

Kantor Imigrasi Non TPI Karawang mengadakan rapat koordinasi (rakor) tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA di Hotel Mercure Karawang pada Selasa (6/2/2024).

Rapat kali ini mengangkat tema ‘Sinergi Tim PORA Kabupaten Karawang dalam rangka Pemilu 2024’.

Tim PORA sendiri terdiri dari unsur-unsur Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya.

Kegiatan tersebut juga melibatkan diskusi dengan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya menyatakan bahwa kegiatan rapat dan diskusi ini penting, terutama dalam pengawasan orang asing dalam rangka Pemilu 2024.

Secara aturan, warga negara asing (WNA) tidak memiliki hak suara meskipun mereka memiliki kartu identitas.

“Ini menjadi perhatian, nanti tentu dari Bawaslu Kabupaten Karawang dapat menjelaskan aturan dan ketentuannya,” kata Andika.

Dia juga menjelaskan bahwa Tim PORA dapat melakukan pengawasan agar WNA tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), bahkan saat pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Dia juga berharap dengan sinergi bersama, pengawasan terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di Kabupaten Karawang tidak akan berdampak negatif terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kepala Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto menambahkan bahwa kegiatan rakor ini diikuti oleh 20 institusi yang menjadi bagian Tim PORA Kabupaten Karawang.

“Narasumber dalam diskusi ini adalah Kepala Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar Wawan Dharmawan dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang,” kata Petrus.

Dia berharap kegiatan ini dapat memperkuat Tim PORA dalam pengawasan terhadap WNA pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan bahwa meskipun memiliki e-KTP, seorang WNA tidak dapat menggunakannya untuk mencoblos dalam Pemilu 2024.

Syarat untuk mencoblos adalah WNI, sedangkan dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.

“Tentu keberadaan Tim PORA dapat membantu kami dalam pengawasan. Kami juga telah meneruskan ke pengawas TPS untuk mencegah kehadiran WNA dalam pencoblosan,” katanya. (Red)

Source link