Polres Langsa Sukses Mengamankan 965,56 Gram Sabu di Awal Tahun 2024

Polres Langsa telah berhasil menyita 965,56 gram sabu-sabu dan menangkap empat tersangka pelaku dari tiga kasus berbeda pada awal tahun 2024. Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah menyampaikan hal ini di Aula Adhi Pradana Polres Langsa pada Konferensi Pers, Rabu (24/1/2024), didampingi oleh Waka Polres Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, dan Kasi Propam Iptu Erizal.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut didasari oleh informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya narkoba di lingkungan mereka. Kasus pertama melibatkan tersangka ND (44) dari Desa Rantau Panjang Bayeun Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, yang berhasil diamankan pada tanggal Kamis (4/1/2024) dengan barang bukti sabu seberat 902 gram.

Pada kesempatan berbeda, Polres juga berhasil menangkap dua tersangka, FY (35) dan RD (23), di pinggir jalan Desa Sungai Pauh Langsa Barat. Mereka berhasil menyita 44,58 gram sabu, uang tunai sebesar Rp. 400 ribu, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Tersangka CB (30) yang juga warga Desa Sungai Pauh Tanjung ditangkap pada hari Selasa (23/1/2024) dengan barang bukti sabu seberat 14,38 gram, plastik tembus pandang, tisu, timbangan digital, dan dompet warna merah.

Kapolres mengakhiri dengan menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 965,56 gram di bulan Januari 2024.

Source link