RUU Desa Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR RI

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan ini terjadi dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis 28 Maret 2024.

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin rapat tersebut dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir pada paripurna tersebut.

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya,” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Pertanyaan tersebut disambut dengan bulatan suara ‘Setuju’ dari seluruh anggota dewan yang hadir, menandai kesepakatan untuk mensahkan RUU tersebut menjadi UU.

Setelah pengambilan keputusan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan pandangan akhir tentang RUU Desa, memberikan penjelasan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang substansi serta implikasi dari perubahan tersebut.

Pengesahan RUU ini mencerminkan langkah penting dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pemerintahan desa di Indonesia. (Red)

Source link